Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 khususnya di hari Lebaran. Pasalnya, pada momentum tersebut dapat dipastikan akan menimbulkan kerumunan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, potensi kerumunan justru akan sangat mungkin terjadi usai jamaah selesai melaksanakan Salat Idulfitri dan bersiap meninggalkan masjid.
"Ini yang harus kita antisipasi. Kalau Salat Id biasanya jemaah sudah mandi dan berwudhu dari rumah, jadi tidak perlu antre untuk berwudhu. Malah pas pulang ini yang biasanya akan sangat mungkin terjadi kerumunan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).
Untuk itu, ia menekankan agar aturan protokol kesehatan dapat dijalankan secara ketat. Petugas mulai dari Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW hingga personel TNI, Polri, dan Babinkamtibmas harus turut memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.
"Karena masalah agama masih urusan pemerintahan absolut jadi kewenangannya masih penuh di tangan pemerintah pusat. Saya kira jaringan birokrasi di Kemenag bisa diefektifkan untuk mengendalikan, memantau, termasuk menertibkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag," ujarnya.
Hanya saja, menurut Muhadjir, Kemenag memiliki keterbatasan terutama dalam menyediakan sarana prasana untuk melengkapi pelaksanaan protokol kesehatan selama Salat Idulfitri. Salah satunya terkait ketersediaan hand sanitizer dan masker cadangan.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan, presiden telah menugaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengaplikasikan masker ke seluruh Indonesia, termasuk untuk kesiapan pelaksanaan Salat Idulfitri.
"Bila berkenan Pak Menperin agar menginstruksikan pendistribusian masker ke daerah-daerah, khususnya yang menjadi zona merah dan zona oranye. Kalau kami (BNPB) tidak mungkin karena setelah ada keputusan bersama, untuk pengadaan barang itu berakhir pada tanggal 31 Maret. Untuk semua pengadaan sudah dialihkan ke Kemenkes dan Kemenperin," jelasnya.
Adapun, Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh aparat Kemenag hingga ke tingkat daerah. Namun diakuinya masih terdapat kendala dalam penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
"Masalahnya, struktur di Kemenag hanya sampai di level imbauan. Kami tidak memiliki alat tekan sehingga teman-teman di lapangan tidak bisa terlalu tegas sehingga perlu dukungan bantuan dan kerja sama pihak keamanan seperti TNI dan Polri," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Muhadjir meminta kepada pihak TNI, Polri, termasuk Polisi Pamong Praja untuk ikut serta melakukan pengawasan dan penegakkan bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan terutama saat melaksanakan Salat Idulfitri.
Di lain sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 10/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021 yang di dalamnya ada khusus berkaitan dengan lebaran.