close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
  Pemerintah perketat seleksi CPNS dan jatuhkan sanksi yang mundur. Ilustrasi Alinea.id
icon caption
Pemerintah perketat seleksi CPNS dan jatuhkan sanksi yang mundur. Ilustrasi Alinea.id
Nasional
Senin, 30 Mei 2022 18:34

Pemerintah perketat seleksi CPNS dan jatuhkan sanksi yang mundur

Gaji PNS untuk formasi tertentu memang masih ada yang di bawah Rp5 juta per bulan.
swipe

Pemerintah akan memperketat proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Dengan pengetatan itu diharapkan tidak ada lagi kasus calon pegawai negeri sipil mundur seperti hasil rekrutmen 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pengetatan akan dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi Nasional bersama Badan Kepegawaian Negara dan instansi terkait lain. 

Pengetatan berlaku untuk proses seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga diterima. Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, dia berharap tidak ada lagi pengunduran diri para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi. 

"Seandainya ada yang mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegas politikus PDI Perjuangan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).

Turun 5 orang

Berdasarkan data BKN, per Jumat (27/5) lalu, tercatat 100 CPNS yang lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri. Angka ini turun lima orang dari Jumat (20/5) sebelumnya. Saat itu tercatat 105 CPNS yang lolos seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, penurunan calon yang mengundurkan diri karena ada pengganti. Instansi tempat calon itu diterima telah mengganti mereka yang mengundurkan diri dengan peserta peringkat di bawahnya.

"Dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu, angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," kata Satya, Jumat (27/5) lalu.

Sanksi tak boleh melamar

Tjahjo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut. Tentu jika belum ada penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila mereka mengundurkan diri, yang bersangkutan mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan serupa untuk periode satu tahun berikutnya. Itu juga berlaku untuk P3K yang mengundurkan diri, seperti diatur di Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan P3K untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan P3K untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menjatuhkan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi. Apabila formasi yang ditinggalkan tidak bisa diisi tahun ini, pengisian diusulkan kembali tahun anggaran berikutnya.

Merugikan negara

Tjahjo mengatakan, pengunduran diri CPNS itu merugikan negara. Karena pemerintah telah menghitung jumlah CPNS yang diperlukan beserta biayanya. Karena mereka mundur, pemerintah tidak mendapatkan SDM sesuai harapan.

"Dengan biaya (seleksi) itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya." 

Pemerintah, kata Tjahjo, telah mengeluarkan anggaran tidak sedikit untuk menggelar proses rekrutmen CPNS Tahun 2021. Terkait alasan mundur karena gaji kecil, kata Tjahjo, seharusnya calon pelamar memahami hak dan kewajiban menjadi abdi negara sebelum melamar formasi CPNS.

Dia menyebutkan, gaji PNS untuk formasi tertentu memang masih ada yang di bawah Rp5 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan, honor lembur, dan dana pensiun seumur hidup. "Tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lump sum dan honor lembur."

"Harusnya, CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih, ya bisnis saja," tegas Tjahjo.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh ASN dan P3K. "Pak (Presiden) Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap, juga kehormatan ASN sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," ujar Tjahjo.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan