close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon penumpang pesawat saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020)/Foto Antara/Muhammad Iqbal
icon caption
Calon penumpang pesawat saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020)/Foto Antara/Muhammad Iqbal
Nasional
Rabu, 21 Juli 2021 18:59

Pemerintah perluas larangan TKA masuk Indonesia

TKA yang dikecualikan tetap harus mendapat persetujuan Kemenlu dan lembaga terkait.
swipe

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan perluasan pembatasan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Saat ini, yang bekerja dalam sektor pembangunan nasional juga dilarang.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak hari ini. Dia menegaskan, perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid- 19.

Dia menjelaskan, dalam Permenkumham nomor 27 Tahun 2021 disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Dengan demikian, TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini

"Orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia," ucap Yasonna dalam keterangan resminya, Rabu (21/7).

Kemudian, untuk orang asing yang hendak masuk dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan juga harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Satgas Covid-19.

"Adapun, orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tuturnya.

Politikus PDIP itu menambahkan, aturan itu sudah dikoordinasikan dengan Kemenlu dan lembaga terkait lainnya. Dia berharap aturan ini dapat berjalan dengan baik.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan