Pemerintah mengakomodasi usulan Muhammadiyah tentang perpanjangan hari libur Iduladha 1444 H/2023 M. Ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tertanggal 16 Juni 2023.
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Agama, Kepmen Ketenagakerjaan, dan Kepmen Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 624/2023, 2/2023, dan 2/2023, pemerintah menetapkan 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan Iduladha. Kemudian, 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian penggalan bunyi SKB tersebut, dikutip pada Selasa (20/6).
Diketahui, Muhammadiyah mengusulkan libur Iduladha menjadi 2 hari. Adapun keputusan pemerintah sebelumnya tidak menyertakan cuti bersama saat Iduladha.
"Jadi, liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dalam Pengukuhan PD Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta 2022-2027 di Wisma Batari Surakarta, Jateng, pada Rabu (7/6).
"Ini usul, Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran [Iduladha] karena harus pergi ke kantor," imbuhnya di depan Wakil Wali Kota Surakarta.
Gayung bersambut, kata berjawab. Usulan tersebut direspons positif. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, mempertimbangkan masukan Muhammadiyah bahkan dibahas dalam pertemuan sejumlah menteri di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Diusulkan juga jadi cuti bersama," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (19/6). Sejumlah menteri pun sudah memiliki sikap, tetapi keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).