close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah melalui Kemenag memutuskan Lebaran 2023 pada Sabtu, 22 April. Ini berdasarkan hasil Sidang Isbat di Gedung Kemenag, Jakarta, pada Kamis (20/4/2023). Dokumentasi Kemenag
icon caption
Pemerintah melalui Kemenag memutuskan Lebaran 2023 pada Sabtu, 22 April. Ini berdasarkan hasil Sidang Isbat di Gedung Kemenag, Jakarta, pada Kamis (20/4/2023). Dokumentasi Kemenag
Nasional
Kamis, 20 April 2023 19:13

Pemerintah putuskan Lebaran 2023 pada 22 April

Menag meminta umat Islam menjaga persatuan dan persaudaraan sekalipun ada perbedaan penetapan 1 Syawal.
swipe

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1444 H/2023 M atau hari Lebaran jatuh pada . Ini berdasarkan keputusan Sidang Isbat, Kamis (20/4).

"[Tanggal] 1 syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2023 Masehi," ucap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, usai Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M, beberapa saat lalu.

Lebaran ditetapkan pada lusa lantaran berdasarkan hasil hisab dan rukyat serta dikonfirmasi sejumlah petugas Kemenag di 132 titik se-Indonesia tidak memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS. "Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura," ujar Yaqut.

Kriteria visibilitas hilal berdasarkan MABIMS adalah posisi ketinggian hilal mencapai 3 derajat. Kemudian, sudut elongasi 6,4 derajat. 

Sidang Isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti Komisi VIII DPR, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag. 

Di sisi lain, Yaqut meminta umat Islam menjaga persatuan dan persaudaraan sekalipun ada perbedaan dalam penetapan hari Lebaran atau 1 Syawal. Pelaksanaan salat Id pun diharapkan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

"Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya. Diketahui, Muhammadiyah menetapkan hari Lebaran jatuh pada Jumat (21/4).

Menyangkut takbiran, Yaqut meminta pelaksanaannya di masjid, musala, dan tempat lain mengikuti Surat Edaran (SE) Menag 5/2022.

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiah," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan