Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kembali menegaskan kebijakan pemerintah untuk menangani masalah Papua adalah pendekatan kesejahteraan.
Terkait itu, pemerintah sudah merampungkan draf Instruksi Presiden terkait pendekatan tersebut. Instruksi itu masih terkait dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua dan Papua Barat yang berakhir 2019.
"Pemerintah sudah selesai merampungkan draf Inpres No.9 2017 yang sudah habis masa berlakunya. Ditambah penekanan pada pendekatan kesejahteraan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Pendekatan kesejahteraan akan membuat setiap kementerian yang memiliki program di sana akan dikoordinasikan di bawah Desk Papua, yang dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sehingga pembangunan yang dilakukan setiap kementerian tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Silakan masing-masing mempunyai anggaran. Tetapi, bisa jadi satu bangunan. Misalnya Kementerian Perhubungan membangun pelabuhan. Kementerian PUPR kalau mau membangun infrastruktur jalan, jangan jauh-jauh dari situ," jelas dia.
Bila itu bisa direalisasikan, hasilnya akan terlihat wujudnya. Sebagai satu kesatuan dan tidak terkesan berdiri sendiri.
Pada Selasa (25/2), diinformasikan pemerintah menggodok Inpres Penanganan Papua agar lebih komprehensif. Inpres tersebut masih berkesinambungan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua dan Papua Barat yang berakhir 2019.
"Sehingga penyelesaiannya komprehensif. Tidak terkesan bahwa ini pendekatan keamanan, pendekatan militer. Semua di bawah kendali satu otoritas tim yang dikomando Ketua Bappenas. Itu rancangan Inpresnya," kata Mahfud pada saat itu.