close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan tahun ini pemerintah akan menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi. / (Foto: Annisa Rakhmawati/Alinea.id)
icon caption
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan tahun ini pemerintah akan menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi. / (Foto: Annisa Rakhmawati/Alinea.id)
Nasional
Kamis, 24 Januari 2019 00:45

Pemerintah rancang 50% dosen berasal dari industri

Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), pemerintah merancang 50% dosen di kampus berasal dari pelaku industri.
swipe

Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), pemerintah merancang 50% dosen di kampus berasal dari pelaku industri.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan tahun ini pemerintah akan menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi. 

Menurut dia, pendidikan vokasi ke depannya harus melihat peluang yang dibutuhkan industri dan kurikulum program studi yang sesuai kebutuhan dengan industri.

"Selama ini pengajar yang diberikan vokasi, rata-rata orang akademik yang mempunyai background S-2 atau S-3. Ke depannya tidak cukup itu saja," ungkap Nasir di hotel Westin, Jakarta, Rabu (23/1).

Saat ini, sambungnya, Kemenristekdikti berencana untuk memberikan tunjungan kepada tenaga pengajar yang berasal dari industri. Pengajar itu akan menjadi dosen pendidikan vokasi. 

Menurutnya, insentif tersebut diberikan agar perkembangan vokasi di Indonesia lebih baik lagi.

Kini, pemerintah tengah membuat kebijakan agar 50% dosen pendidikan vokasi berasal dari industri. Tujuannya ialah mahasiswa mendapatkan pembelajaran praktik yang ada di industri sehingga dapat memajukan pendidikan vokasi.

Nasir menyarankan setiap lulusan Perguruan Tinggi (PT) perlu mempunyai sertifikat kompetensi pada bidangnya masing-masing. Tentunya sertifikat tersebut bukan berasal dari industri, melainkan dari lembaga profesi yang telah bersertifikasi.  

“Jika industri mengeluarkan sertifikat kompetensi, maka sertifikat tersebut tidak akan diakui secara nasional maupun publik,” kata dia.

Dalam perkuliahan tentunya tidak selalu harus di kampus. Nasir mengusulkan agar PT bisa menerapkan sistem pembelajaran tiga-dua-satu.

Konsep tersebut yaitu tiga semester di kampus, dua semester di industri atau laboratorium, dan satu semester tentatif bisa industri maupun kampus. Sehinga, bisa menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang siap dipakai oleh industri.

img
Annisa Rahmawati
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan