Pemerintah resmi mengumumkan Pilkada serentak 2018 pada Rabu, 27 Juni sebagai hari libur nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, memastikan pemerintah telah menyetujui usulan tanggal 27 Juni 2018 agar menjadi hari libur nasional.
"Soal libur, KPU mengusulkan agar libur tidak hanya di 171 daerah (yang mengadakan Pilkada) saja," kata Wiranto dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2018 di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, dilansir Antara, Senin (25/6).
Pasalnya, bila tidak diliburkan secara nasional, dikhawatirkan akan ada pengerahan massa di daerah-daerah yang tidak mengadakan Pilkada. "Akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah," ujarnya.
Pada 27 Juni 2018 akan digelar pemungutan suara dalam Pilkada Serentak di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Tanggal tersebut akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku bagi instansi pemerintahan dan swasta.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada 25 Juni 2018. Keputusan itu memiliki pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.