Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merumuskan regulasi untuk mendorong adopsi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Tujuannya, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan positif dan tidak disalahgunakan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan, AI masih menjadi bagian dari tanggung jawab kementeriannya. Nantinya, masyarakat bisa menggunakan teknologi tanpa menyimpang.
"Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian Kominfo nantinya, agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna," kata Nezar dalam keterangannya.
Ada enam isu yang berkaitan dengan pemanfaatan AI dalam keseharian. Dimulai dari kesalahan atau misinformasi, kemudian privasi atau kerahasiaan dan toxicity atau ancaman berbasis siber.
Selanjutnya perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan. Guna mengatasi isu tersebut, memerlukan regulasi agar penggunaan AI sebagai teknologi memungkinkan keberagaman dan menciptakan keadilan.
"Ini mungkin akan menjadi masalah di kemudian hari. Saya kira antisipasi-antisipasi dalam bentuk regulasi mungkin sudah bisa melibatkan semua stakeholder untuk bisa berbicara bersama di sini," ujarnya.
Kominfo telah menggunakan pendekatan demokrasi dan pemerintahan melalui tata kelola ekosistem digital dengan melibatkan beragam stakeholder.
Selain itu menyiapkan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang AI, penyusunan peta okupasi bidang AI, serta pelatihan.
"Ada literasi digital yang sudah diselenggarakan di berbagai daerah. Dan melalui program Digital Talent Scholarship melatih 2.200 peserta untuk beragam keterampilan AI," ucap Nezar.