Pemerintah semprit operator nakal agar tragedi kapal Danau Toba tak terulang
Pemerintah menertibkan operator nakal agar tragedi kapal di Danau Toba yang menelan korban jiwa tidak terulang.
Kementerian Perhubungan menerbitkan instruksi kepada seluruh Syahbandar di pelabuhan untuk menertibkan operator kapal tradisional maupun kapal rakyat.
Hal ini menyusul tragedi kecelakaan KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatra Utara.
"Saya menginstuksikan para Syahbandar di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas menertibkan operator kapal yang mengabaikan standar aturan keselamatan pelayaran. Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo di Jakarta, Rabu (20/6).
Menurut Agus, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator keselamatanh di bidang transportasi laut telah banyak mengeluarkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran terkait keselamatan pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Untuk Menjamin Keselamatan Kapal Penumpang Tradisional di Wilayah Perairan Indonesia.
Begitu juga dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan untuk mengatur keselamatan pelayaran kapal tradisional dan kapal rakyat khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2018, yaitu Surat Edaran Nomor 054/R.OPS/VI-2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Bagi Kapal-kapal Tradisional yang Digunakan Untuk Mengangkut Penumpang Dalam Rangka Arus Balik Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018.
Dalam Surat Edaran dimaksud, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk memastikan telah terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal tradisonal khususnya pada arus balik penumpang Angkutan Laut Lebaran tahun 2018 dan angkutan penumpang pada daerah destinasi wisata.
"Saya minta agar Syahbandar tidak memberangkatkan kapal apabila jumlah penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan sesuai sertifikat keselamatan," kata Agus.
Selain itu, lanjut Agus, Syahbandar juga harus memastikan setiap penumpang yang naik ke atas kapal selalu memakai life jacket selama pelayaran dan tersedianya alat-alat keselamatan dan alat pemadam kebakaran di atas kapal serta melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari.
"Namun demikian, tanggung jawab keselamatan pelayaran bukan semata tanggung jawab regulator, tetapi juga semua pihak termasuk nakhoda/operator kapal dan penumpang kapal," imbuhnya.
Kepada nakhoda/operator kapal, diminta untuk memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan serta memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket dan tidak melebihi kapasitas yang diijinkan.
"Sedangkan kepada para penumpang diwajibkan untuk memiliki tiket sesuai nama dan lokasi tujuan, mematuhi peraturan yang berlaku di atas kapal, menggunakan life jacket selama pelayaran, tidak merokok, tidak membuang sampah di laut, tidak membawa barang berbahaya serta menjaga ketertiban dan keamanan," jelas Agus.
Disamping itu, kata Agus, Ditjen Hubla juga akan mengoptimalkan implementasi aturan tentang Non Convention Vessel Standard (NCVS) untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut nasional.
NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur standarisasi keselamatan pelayaran bendera kapal dengan cakupan yang cukup luas, mulai dari konstruksi kapal hingga pada pengawakan kapal.
Aturan ini ditujukkan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik maupun Internasional dan bagi Kapal penumpang trayek dalam negeri, Kapal barang trayek dalam negeri termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar.
Sementara itu, peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS) yang dikeluarkan International Maritim Organization (IMO) diwajibkan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional.
"Penerapan NCVS di Indonesia akan lebih meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dalam negeri, karena aturan NCVS menyesuaikan ukuran kapal dan kondisi perairan Indonesia," kata Dirjen Agus.
Adapun aturan standar kapal non konvensi (NCVS) tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.
"Untuk itu guna mendorong kepatuhan operator kapal terhadap implementasi aturan keselamatan pelayaran perlu kiranya ketegasan dari Syahbandar dan melakukan penertiban operator kapal penumpang tradisional yang membandel terutama bila ada kelalaian dalam pemenuhan aspek keselamatan kapal, kepastian kapasitas penumpang tidak melebihi kapasitas kapal dan penggunaan life jacket bagi para penumpang selama pelayarannya," tegasnya.
Selain itu, Agus juga meminta Nakhoda kapal untuk memperhatikan faktor cuaca sebelum berangkat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya cuaca buruk di tengah pelayarannya.
"Kami rutin mengeluarkan maklumat pelayaran tentang pemberitahuan kondisi cuaca selain bisa dilihat melalui website BMKG. Untuk itu, Syahbandar harus proaktif mengingatkan Nakhoda agar selalu memperhatikan kondisi cuaca dan kami meminta nakhoda harus patuh terhadap penundaan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar bila cuaca buruk demi keselamatan pelayaran," ujar Agus.
Selanjutnya Agus mengatakan ia memerintahkan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) untuk membantu pengawasan keselamatan pelayaran dengan menerjunkan petugas beserta kapal patrolinya.
"Seperti yang terjadi di Tanjung Priok dan Kali Adem Jakarta, petugas PPLP Tanjung Priok ikut mengawasi kepatuhan terhadap keselamatan pelayaran dan kapal patrolinya standby mengawal serta mengawasi kapal-kapal penumpang yang sedang berlayar," kata Agus.
Menurut Agus, aturan-aturan yang ada sudah mengatur secara detil dan jelas namun diperlukan integritas petugas di lapangan untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan dengan baik.
"Oleh karena itu, sekali lagi perlu ada ketegasan dari Syahbandar setempat yang tentunya ketegasan yang tetap sopan, memperhatikan kearifan lokal agar kedepan tidak ada lagi kelalaian yang menyebabkan musibah pelayaran," ujar Agus.