close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (empat kiri), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tiga kanan), Menteri LHK Siti Nurbaya (tiga kiri) dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri) meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di K
icon caption
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (empat kiri), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tiga kanan), Menteri LHK Siti Nurbaya (tiga kiri) dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri) meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di K
Nasional
Rabu, 28 Agustus 2019 09:45

Pemerintah siapkan kajian lingkungan hidup strategis ibu kota baru

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan ibu kota baru ditarget selesai dalam dua bulan ke depan.
swipe

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan Ibu Kota Negara Indonesia baru di Kalimantan Timur. Siti menarget KLHS dapat rampung dalam dua bulan ke depan.

Dalam keterangan tertulisnya, Siti mengatakan tim KLHK telah melakukan kunjungan lapangan untuk keperluan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan kajian antara kebijakan dan rencana-rencana, serta program-program berdasarkan kondisi lapangan, sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

Menurutnya, lokasi ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara berada di kawasan hutan produksi. Meski demikian, penggunaannya sebagai lokasi ibu kota baru tidak akan menghadapi persoalan. 

Siti beralasan, hal ini karena telah ada payung hukum berupa PP Nomor 104 Tahun 2015, yang menyatakan kawasan hutan produksi dapat berubah sesuai perencanaan dan alokasi yang dibutuhkan pemerintah. Para pengelola dan pemegang izin di kawasan tersebut, juga harus mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah.

“Hal ini berarti bahwa pemegang izin kawasan Hutan Produksi harus mengikuti dan menaati perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau negara, yang merupakan bagian dari kewenangan ekstraktif negara. Serta yang terpenting dalam penyelenggaraan kewenangan ini adalah negara tidak bersifat sewenang-wenang,” kata Siti.

Ia juga menambahkan, status kawasan ini di kelola oleh pemegang izin, maka tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk melakukan ganti rugi.

Siti juga menerangkan, konsep ibu kota yang akan dibangun di Kalimantan Timur adalah sebuah konsep yang sekaligus memperbaiki lingkungan. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki ekosistem yang unik sehingga pihaknya menyiapkan tindakan untuk menjaga ekosistem secara berkesinambungan.

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur memunculkan kekhawatiran terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Hal ini lantaran akan terjadi konversi hutan dalam pembangunan ibu kota, sehingga berdampak pada lingkungan. Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mencemaskan pemindahan ibu kota menjadikan kondisi Kalimantan Timur seperti Jakarta.

“Kita bisa lihat fakta bahwa polusi udara di Jakarta selain berasal dari sektor transportasi, juga bersumber dari banyaknya PLTU batu bara yang ada di sekeliling Jakarta. Jika nanti sumber energi ibu kota baru masih mengandalkan batu bara seperti saat ini di Jakarta, maka jangan harap ibu kota baru akan bebas dari polusi udara,” katanya.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan