Pemerintah sedang siapkan ketentuan aturan mudik Idul Fitri 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi), mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) terkait mudik.
Aturan tersebut, disiapkan untuk mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19. Juru bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman menyatakan, Presiden Jokowi meminta, kepada semua masyarakat fokus pada pencegahan meluasnya SARS-CoV-2. Dengan mengurangi, mobilitas antardaerah merupakan salah satu cara menghentikan penularan. "Kebijakan ini, untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19," ujar Fafjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).
Dia mengaku, tidak pernah bosan untuk berikan imbauan secara terus-menerus kepada masyarakat tidak mudik selama pandemi Covid-19. Sementara itu, bagi yang sudah terlanjur sampai di kampung halaman, diminta meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, dan tidak melakukan screening secara berlebihan.
"Presiden Jokowi menegaskan, bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah saat ini. Keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," jelas dia.
Seperti diketahui, update virus corona di Indonesia per 30 Maret 2020 tercatat mencapai 1.285 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 30 provinsi. Dikutip dari Covid19.go.id, dari 1.285 kasus tersebut, terdapat 114 kasus meninggal dan 64 pasien berhasil sembuh.