close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/nz.
icon caption
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/nz.
Nasional
Rabu, 01 April 2020 12:31

Pemerintah tak berencana terapkan darurat sipil

Keadaan belum menghendaki diterapkannya darurat sipil.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sama sekali tidak berencana memberlakukan darurat sipil terkait penanganan Covid-19.

"Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa malam (31/1).

Ketentuan mengenai darurat sipil diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Merujuk ke Perppu tersebut, jelas Mahfud, pemerintah bisa menyatakan negara dalam status darurat sipil. Hanya saja, dia mengatakan itu belum akan dilakukan karena keadaan belum menghendakinya.

Kendati demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini tidak menampik pemerintah membuka kemungkinan memberlakukannya apabila situasi Covid-19 di Indonesia sudah sangat buruk.

"Sekarang itu tidak. Tidak untuk menghadapi Covid-19, kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu. Baru itu nanti dihidupkan atau digunakan karena memang undang-undang itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang," ucap dia.

Beberapa jam sebelum Mahfud mengatakan demikian, Presiden Joko Widodo pastikan belum menetapkan darurat sipil. Wacana pemberlakukan status tersebut sempat mengemuka sebagai opsi menanggulangi Covid-19 di Indonesia, selain penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Kendati demikian, Jokowi mengatakan perangkat mengenai darurat sipil tetap dipersiapkan dan disampaikan ke masyarakat.

"Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini, ya, tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam video conference di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Penyiapan perangkat darurat sipil, kata Jokowi, dilakukan karena pemerintah sudah merancang kebijakan yang akan diambil, mulai dari skenario paling ringan, moderat, sedang, sampai terburuk.

"Darutat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan," jelas dia.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan