close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Sabtu, 24 April 2021 21:30

Pemerintah targetkan 100 bandara terapkan GeNose

GeNose sudah diterapkan di 21 bandara di Indonesia.
swipe

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penggunaan GeNose di 100 bandara di Indonesia hingga sampai ke Indonesia Bagian Timur.

Alat deteksi Covid-19 karya anak bangsa itu hingga saat ini sudah diterapkan di 21 bandara di Indonesia.

"GeNose sudah beroperasi di 21 bandara. Kami akan menerapkan hingga mendekati 100 bandara agar sampai ke wilayah timur Indonesia. Saya sudah minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi dengan UGM (Universitas Gadjah Mada) untuk membahas hal tersebut,” kata Budi, dalam siaran resmi, Sabtu (24/4).

Ke-21 bandara yang sudah menerapkan GeNose yaitu: Yogyakarta (YIA), Palembang (PLM), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Bali (DPS), Batam (BTH), Samarinda (AAP), Pangkal Pinang (PGK), Tanjung Pandan (TJQ), Jambi (DJB), Makassar (UPG), Gorontalo (GTO), Palu (PLW), Pontianak (PNK), Lampung (TKG), Tanjung Pinang (TNJ), Balikpapan (BPN), Tarakan (TRK), Sentani (DJJ), Tambolaka (TMC), dan Banjarmasin (BDJ).

Dari 21 bandara tesebut, tujuh di antaranya dikelola Angkasa Pura I, delapan bandara dikelola Angkasa Pura II, lima bandara dikelola Unit Pelaksana Bandar Udara Kemenhub, dan satu bandara dikelola Badan Usaha Bandar Udara Batam.

Budi menjelaskan, saat ini GeNose sudah digunakan di 44 stasiun dan sudah lebih dari 500.000 orang yang melakukan tes. Sementara di bandara, sudah mendekati 100.000 orang yang melakukan tes.

“Jadi harus bangga ada produk anak bangsa yang eksis. GeNose memiliki tiga keunggulan yaitu cepat, tidak sakit, dan murah,” ucap Budi.

Menurutnya, pelayanan tes deteksi Covid-19, baik yang menggunakan GeNose, atau alat deteksi lainnya yakni PCR dan Rapid Tes Antigen, harus dilakukan dengan serius untuk memastikan para penumpang yang bepergian benar-benar negatif Covid-19.

Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan