Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun atau Pemilu 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
"Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian bunyi rilis Sekretariat Kabinet yang dikutip Alinea.id di Jakarta, Selasa (9/4).
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (8/4) kemarin. Ada dua poin yang tercantum dalam keppres tersebut.
Pertama, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Kedua, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penerbitan keppres, dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Juga dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Pertimbangan lainnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.