Pemerintah Indonesia akan mengupayakan agar jurnalis Mongabay, Philip Jacobson, dideportasi dengan catatan, yakni jika bersangkutan hanya melanggar administrasi visa. Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Tetapi, sambung Mahfud, upaya deportasi bisa tidak dilakukan bila Jacobson terbukti melakukan kejahatan seperti kegiatan mata-mata.
"Saya akan menghubungi Polri sama Kemenkumham (Ditjen) Imigrasi agar dideportasi saja secepatnya. Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan, misalnya melakukan kegiatan mata-mata," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr, mengaku sempat membahas persoalan penahanan jurnalis Mongabay Philip Jacobson, saat menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.
Namun, Donovan tidak merinci apa saja yang dibahas terkait kasus tersebut. Dia hanya mengatakan penanganan persoalan itu jalur yang semestinya.
"Tadi yang kita bahas adalah pentingnya penanganan persoalan semacam itu melalui saluran-saluran yang semestinya," kata Donovan di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat.
Diketahui penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.
“Visa milik Jacobson diketahui izinnya untuk kunjungan bisnis dan keluarga. Namun, pada faktanya ternyata melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, M Syukran, saat jumpa pers di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sebelum ditangkap, Jacobson sudah sebulan menjadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah. Paspor serta visanya ketika itu disita oleh petugas imigrasi.
Berdasarkan keterangan resmi Mongabay, Jacobson masuk ke Indonesia bermodal visa bisnis dengan keperluan serangkaian pertemuan, termasuk melakukan perjalanan ke Palangkaraya sampai hadir ke audiensi Solidaritas Peladang Tradisional bersama AMAN dengan DPRD Kalimantan Tengah.
Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menganggap penangkapan Jacobson sebagai tindakan berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.
"Penahanan terhadap Philip adalah tindakan berlebihan, karena selama ini kasus pelanggaran administrasi soal visa diselesaikan dengan mekanisme deportasi," kata Ketua Umum AJI, Abdul Manan dalam keterangan tertulis.
AJI, lanjut Manan, menilai penahan Jacobson memunculkan kecurigaan dan tanda tanya, apakah murni karena ketidaksesuaian visa atau karena kerja jurnalistiknya mengenai konflik lahan antara peladang dan pengusaha.
Di sisi lain, pihaknya juga mendesak agar pemerintah segera turun tangan untuk membebaskan Jacobson dari penahanannya. Bagi AJI, terang Manan, dugaan pelanggaran administrasi seharusnya ditangani dengan cara yang tak harus membuatnya diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ditahan.
"Kasus ini akan memberi citra buruk Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mempidanakan jurnalis saat menjalankan profesinya," tutupnya.