Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) meminta agar pemilik gedung di DKI mulai menerapkan prinsip bangunan hijau. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Langkah ini untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
Dalam Ingub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, ketentuan bangunan hijau tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Pergub 38/2012 tersebut mewajibkan jenis gedung tertentu untuk menerapkan konsep bangunan hijau.
"Bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan. Konsepnya berkaitan dengan hemat energi, hemat air, tidak polutan. Penggunaan panel surya itu adalah salah satu cara," ujar Heru kepada Alinea.id pada Rabu (13/8).
Ia menjelaskan, dengan terbitnya Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Pemprov DKI akan merevisi Pergub Nomor 38 Tahun 2012. Revisi itu akan memasukkan insentif untuk gedung yang mengadopsi konsep bangunan hijau dan disinsentif untuk gedung yang tidak mengadopsi konsep bangunan hijau.
Ddengan adanya insentif dan disinsentif ini, jelas Heru, semua gedung di Jakarta diharapkan mengadopsi konsep bangunan hijau. "Pergub bangunan gedung hijau baru dalam tahap revisi dan diupayakan untuk dapat segera selesai. Kemarin seharian kami ada di dewan," katanya.
Berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2012, bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi.
Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan baru meliputi efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, dan pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Sementara persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan eksisting meliputi konservasi dan efisiensi energi, konservasi dan efisiensi air, kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal, dan manajemen operasional atau pemeliharaan.