Bos PT Purna Arena Yudha (PAY), pemilik Hotel Sheraton Lampung, Simon Susilo ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Simon merupakan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujarnya saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Penahanan tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar. Selain Simon, tim penyidik juga telah melakukan penahanan juga kepada Budi Winarto, penyuap Bupati Lampung Tengah, pada Rabu (12/6).
Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga kasus berbeda dalam pengembangan kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah, terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.
Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka. Mustafa selaku bupati diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa.
KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10%-20% dari nilai proyek.
Kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Pemda Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji. Para anggota dewan itu diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar.