close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Garis polisi terbentang di lokasi penemuan puluhan karung beras bansos yang dikubur di sebuah lahan di Sukmajaya, Kota Depok, Jabar, pada Minggu (31/7/2022). Foto Antara/Aprilla Dwi Adha
icon caption
Garis polisi terbentang di lokasi penemuan puluhan karung beras bansos yang dikubur di sebuah lahan di Sukmajaya, Kota Depok, Jabar, pada Minggu (31/7/2022). Foto Antara/Aprilla Dwi Adha
Nasional
Rabu, 03 Agustus 2022 17:50

Pemilik lahan penguburan beras banpres: Oknum TNI ikut amankan aktivitas JNE

Ada dua anggota TNI berinisial S dan I yang berkecimpung di sana.
swipe

Pemilik tanah lokasi penguburan beras bantuan presiden, Rudi Samin telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Ada 11 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada dirinya.

Tanahnya memiliki luas hingga 42 hektare, sementara yang digunakan untuk lokasi penguburan hanya sebagian kecil. Ia dan Ketua RT setempat juga mengaku tidak tahu soal penguburan sampai akhirnya terbongkar.

“Pihak JNE dapat backing oleh oknum, sehingga mereka berani,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (3/8).

Dia mengaku akan kembali melayangkan somasi kepada JNE. Sebelumnya lima tahun lalu, dan beberapa waktu sebelumnya, pihaknya juga telah melayangkan somasi.

Dalam kasus ini, Rudi menduga ada keterlibatan oknum TNI dalam pengamanan kegiatan JNE di tanahnya. Ada dua anggota TNI berinisial S dan I yang berkecimpung di sana.

Bahkan, anggota TNI itu sempat mengerahkan panser dan pasukan TNI bersenjata laras panjang. Makanya, dia sempat mengalah, namun pada 25 Maret 2022, tanah itu direbut kembali.

“Oknum tersebut sudah tidak lagi ikut campur di dalam masalah tanah saya. Jadi saya baru nguasain lagi di Maret 2022. Sudah saya laporkan juga ke TNI,” ujar Rudi.

Rudi menyebut, pihak JNE menyewa orang-orang yang tugas sehari-harinya sebagai penggali kubur. Bayaran yang diterima sebesar Rp1,5 juta yakni saudara Dudung, dengan alasan untuk peralatan kakus dan bukan untuk sembako.

Rudi tidak ingin ambil pusing apabila dirinya digugat dari JNE. Baginya itu hak JNE untuk memberikan perlawanan.

“Itu hak mereka untuk menuntut saya, ya enggak apa-apa. Saya yang penting barang buktinya ada. Ada semua dia pendam di tanah saya. Makanya saya senang digugat sama dia,” ucap Rudi.

Untuk itu, pihak JNE diminta harus bertanggung jawab meski terus berdalih. Baginya keterangan yang tidak jelas terhadap kerusakan logistik tersebut adalah bentuk kewenangan sepihak dari JNE.

“Begini, mau bantuan presiden atau bantuan Kemensos, atau mau bantuan yang lainnya, itu adalah barang milik negara. Di situ tertulis, adalah BUMN dan Bulog. Apa bedanya bantuan presiden dengan Bulog, dengan BUMN? Itu kan semuanya uang milik negara. Uang negara yang dibeli dari rakyat. Jadi dia harus bertanggung jawab, tidak seenaknya,” tandas Rudi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan