Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat gempa mulai 21 November hingga 20 Desember 2022. Penetapan status tanggap darurat ini menyusul peristiwa gempa bumi berkekuatan M5,6 di Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Senin (21/11) pukul 13.21 WIB.
Plt. Kepala Pusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari menyatakan, keputusan penetapan status tanggap darurat bencana ini ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur.
"Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman," kata Abdul dalam keterangan resmi, Selasa (22/11).
Adapun hingga saat ini, penanganan bencana pascagempa di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan oleh tim gabungan. Data terakhir yang dihimpun BNPB, untuk wilayah Kabupaten Cianjur dilaporkan terdapat 62 korban meninggal dunia, 92 orang luka-luka, dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik.
"Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan," ujar Abdul.
Kemudian, untuk wilayah Kabupaten Bandung dilaporkan terdapat satu orang mengalami luka sedang, dan lima orang terdampak gempa. Lalu, imbuh Abdul, di Kabupaten Sukabumi tercatat ada 641 kepala keluarga terdampak bencana gempa bumi.
"Delapan di antaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporkan 641 unit rumah alami kerusakan," tutur dia.
Sementara, untuk Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 78 orang terdampak gempa. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Selain itu, 15 unit rumah mengalami kerusakan ringan, dan lima unit rumah rusak sedang.
Terkait penanganan pascabencana, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran bertolak ke Kabupaten Cianjur hari ini guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.