close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dokumentasi aktivitas penambangan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Dok: ANTARA
icon caption
Dokumentasi aktivitas penambangan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Dok: ANTARA
Nasional
Kamis, 28 April 2022 13:11

Pemkab Mimika tegaskan urusan Freeport dengan masyarakat adat belum usai

Eltinus menyampaikan, lahan di wilayah Namungkawe dan pertambangan Grasberg menjadi fokus tagih kepada Freeport.
swipe

Pemerintah Kabupaten Mimika membantah urusan PT Freeport Indonesia dengan Papua terutama masyarakat adat Amungme dan Komoro sudah selesai. Hal itu terkait masalah pengambilalihan lahan untuk tambang.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengakui, urusan penyerahan saham 7% kepada pemerintah daerah Mimika bukanlah urusan perusahaan asal Negeri Paman Sam itu. Namun, hal tersebut adalah urusan pemerintah pusat dan perusahaan BUMN, MIND ID.

“Kami paham bahwa permasalah saham bukan tanggung jawab Freeport, tetapi MIND ID. Kami tidak tagih saham kepada Freeport, tetapi kepada MIND ID,” kata Eltinus dalam keterangan, Kamis (28/4).

Eltinus menyampaikan, lahan di wilayah Namungkawe dan pertambangan Grasberg menjadi fokus tagih kepada Freeport. Baik open pit maupun underground (bawah tanah) sekarang terhitung sejak 1967 mereka menambang.

“Namun, saya perlu ingatkan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat akan menagih ganti rugi lahan kepada Freeport Indonesia. Kompensasi atas lahan yang sudah digunakan sejak 1967-sekarang. Penyelesainnya belum tuntas sampai sekarang,” ucap Eltinus.

Eltinus menyampaikan, dirinya selalu ikut dalam proses renegosiasi kontrak Freeport dengan pemerintah sejak awal. Hasilnya, pemerintah daerah Papua baik provinsi dan kabupaten mendapat 10 % saham Freeport Indonesia. Dari 10 % saham itu, 3 % saham untuk pemerintah provinsi Papua dan 7% untuk pemerintah kabupaten Mimika. 

“Jadi juru bicara Freeport itu tidak tahu menahu soal renegosiasi itu, dia jangan mengarang cerita, turunkan porsi saham pemerintah Kabupaten Mimika dari 7% ke 4%. Juru bicara Freeport selama ini tidur kah atau dia tidak mengikuti proses divestasi,” jelas Eltinus.

Pemerintah kabupaten Mimika, kata Eltinus, bukan hanya menagih saham kepada MIND ID dan pemerintah pusat. Namun, pemerintah kabupaten mewakili masyarakat adat terus menuntut ganti rugi lahan yang sudah masuk wilayah tambang Freeport. 

Eltinus menyebut, Freeport Indonesia jangan pernah berpikir bahwa setelah divestasi 51% saham Freeport selesai, masalah dengan masyarakat adat tuntas. Divestasi 51% saham adalah kewajiban yang harus diikuti Freeport sebagai perusahaan tambang mengikuti perintah UU No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. 

“Divestasi 51% adalah kewajiban Freeport terhadap pemerintah Republik Indonesia, bukan kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat. Masalah antara Freeport dan masyarakat adat selesai jika Freeport sudah membayar kompensasi atas tanah kami,” tegas Eltinus. 

Sebelumnya, juru bicara Freeport, Riza Pratama, mengatakan jatah 7% saham yang ditagih oleh Pemkab Mimika bukan lagi merupakan tanggung jawab PT Freeport Indonesia setelah divestasi selesai dieksekusi pada Desember 2018. Menurutnya, di dalam pembelian itu, transaksi sebesar US$3,85 miliar yang di dalamnya termasuk sahamnya pemerintah daerah 7% itu. 

“Freeport sudah gak ikut campur karena sudah dibeli pemerintah. Kini tanggungan 7% saham untuk pemerintah daerah merupakan urusan pemerintah pusat dan MIND ID," ujarnya Selasa (26/4).

Dia menilai, pemberian jatah saham sebesar 7% yang merupakan kewajiban pemerintah pusat dapat diberikan melalu skema dividen maupun mekanisme lain. 

"Waktu awal-awal saya dengar itu terdiri dari 3% untuk pemerintah provinsi dan 4% untuk pemerintah kabupaten," tukas Riza.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan