Pemerintah Kota Bandung mengimbau organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di wilayahnya untuk tidak meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha maupun warga lainnya. Pemkot Bandung meminta Ormas tidak mengajukan proposal terkait THR meski tidak melarangnya.
Pejabat sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Solihin, di Bandung mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung untuk membina kepada seluruh Ormas di Kota Bandung. Meski begitu, ia tidak melarang Ormas mengajukan proposal permohonan bantuan tertentu.
"Dengan catatan tidak ada unsur pemaksaan dalam proses tersebut. Tapi lebih baik jangan meminta THR," kata Solihin seperti dikutip Antara.
Solihin khawatir, jika para pengusaha mendapat tekanan terutama yang berkaitan dengan keuangan akan berdampak pada kondisi ekonomi di Kota Bandung. Makanya, ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu untuk segera melaporkannya ke petugas kepolisian.
Apalagi jika hal tersebut dianggap sudah mengganggu kenyamanan dan keamanan. Karena kalau sudah ada pemaksaan, maka masuk pidana.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri akan memproses hukum ormas yang memaksa meminta THR kepada warga masyarakat ataupun perusahaan-perusahaan. Menurutnya, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum kecuali bila perusahaan atau warga masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela.
Bila ada perusahaan yang dipaksa memberikan THR kepada ormas tertentu, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polri pun mengimbau kepada ormas-ormas agar tertib tidak melanggar hukum dengan tidak meminta THR kepada perusahaan-perusahaan.
"Saya imbau agar ormas untuk menjaga lingkungan sendiri dengan tidak meminta-minta," tukas Iqbal.
Beredar surat FBR meminta THR di media sosial / Facebook