close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Kota Bandung mengimbau organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di wilayahnya untuk tidak meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha maupun warga lainnya. (Foto: Facebook)
icon caption
Pemerintah Kota Bandung mengimbau organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di wilayahnya untuk tidak meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha maupun warga lainnya. (Foto: Facebook)
Nasional
Kamis, 31 Mei 2018 11:40

Pemkot Bandung imbau Ormas tidak ajukan proposal THR

Namun, asalkan tidak ada paksaan, Pemkot Bandung tidak melarang Ormas ajukan THR ke pengusaha dan masyarakat.
swipe

Pemerintah Kota Bandung mengimbau organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di wilayahnya untuk tidak meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha maupun warga lainnya. Pemkot Bandung meminta Ormas tidak mengajukan proposal terkait THR meski tidak melarangnya. 

Pejabat sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Solihin, di Bandung mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung untuk membina kepada seluruh Ormas di Kota Bandung. Meski begitu, ia tidak melarang Ormas mengajukan proposal permohonan bantuan tertentu. 

"Dengan catatan tidak ada unsur pemaksaan dalam proses tersebut. Tapi lebih baik jangan meminta THR," kata Solihin seperti dikutip Antara.

Solihin khawatir, jika para pengusaha mendapat tekanan terutama yang berkaitan dengan keuangan akan berdampak pada kondisi ekonomi di Kota Bandung. Makanya, ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu untuk segera melaporkannya ke petugas kepolisian. 

Apalagi jika hal tersebut dianggap sudah mengganggu kenyamanan dan keamanan. Karena kalau sudah ada pemaksaan, maka masuk pidana. 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri akan memproses hukum ormas yang memaksa meminta THR kepada warga masyarakat ataupun perusahaan-perusahaan. Menurutnya, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum kecuali bila perusahaan atau warga masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela.

Bila ada perusahaan yang dipaksa memberikan THR kepada ormas tertentu, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polri pun mengimbau kepada ormas-ormas agar tertib tidak melanggar hukum dengan tidak meminta THR kepada perusahaan-perusahaan.

"Saya imbau agar ormas untuk menjaga lingkungan sendiri dengan tidak meminta-minta," tukas Iqbal. 


Beredar surat FBR meminta THR di media sosial / Facebook 

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan