Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari. Dimulai sejak hari ini hingga Kamis (30/07).
Adapun wilayah operasi di Cipayung Hack, Ujung Kinasih Cimpaeun, Terminal Jatijajar arah Jakarta, Tapos, dan Kelurahan Sukamajaya. Operasi sebelumnya, dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.
"Untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, di Depok, Selasa (28/7).
Menurut dia, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai Rp50 ribu yang akan masuk pada kas daerah. "Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp50 ribu," bebernya.
Pemkot Depok, telah mengumpulkan denda sebesar Rp6,83 juta dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut, didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok. "Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," katanya.
Dia mengatakan, denda yang dibayarkan sudah masuk ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten (BJB). Pasalnya, saat operasi Gerakan Depok Bermasker, BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi.
Denda tersebut dikumpulkan selama operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07). Operasi dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Sebelumnya, Pemkot Depok menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 mulai Senin hingga Rabu (22/7). "Kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan Covid-19," katanya.