Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar), kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan sejenisnya hingga 12 Januari 2021. Kebijakan tersebut, untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
"Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam SK tersebut, Jumat (1/1).
Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
Kedua, khusus pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
Pemkot Depok sebelumnya juga telah mengeluarkan SK Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai perpanjangan kesembilan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Pemkot Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19," kata Mohammad Idris.