close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto tribratanews.polri.go.id
icon caption
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto tribratanews.polri.go.id
Nasional
Rabu, 23 Juni 2021 14:33

Covid-19 belum melandai, Pemprov DKI ajukan perluasan pembatasan mobilitas

Polda Metro Jaya klaim efektif pembatasan mobilitas warga di 10 titik.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan tambahan titik-titik baru pembatasan mobilitas warga. Wilayah pembatasan yang baru tersebut sering dijadikan lokasi kerumunan warga.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, usulan penambahan titik itu akan dikaji terlebih dahulu. Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih mengevaluasi untuk melihat efektivitas pembatasan di 10 lokasi saat ini.

"Salah satu asisten Pak Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan ke kami tentang penambahan beberapa titik untuk dilaksanakan pembatasan mobilitas. Tentu titik-titik ini akan kami kaji bersamaan dengan rapat evaluasi dari efektivitas pembatasan mobilitas," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).

Menurut dia, sejauh ini evaluasi pembatasan mobilitas warga yang sudah berjalan di 10 titik terbilang efektif. Penerapan protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional restoran lebih disiplin dibandingkan sebelumnya.

"Alhamdulillah dengan adanya penutupan pembatasan mobilitas di kawasan-kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan," tuturnya.

Dia menambahkan, pemberlakuan di titik baru yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta mungkin saja berlaku dalam waktu dekat. Namun, dia tidak dapat membeberkan di mana saja lokasi tambahan itu.

"Bisa lebih cepat, artinya kalau sudah berjalan 4-5 hari dan efektif, kemudian ada masukan dari teman-teman dishub, pemprov, dan Satpol PP untuk diperluas, kenap tidak," ujarnya.

Untuk diketahui, pembatasan mobilitas sudah diberlakukan sejak pukul 21.00-04.00 WIB. Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.

2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.

3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman  mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.

4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.

6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.

7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.

8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.

9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.

10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan