Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk menata PKL. Pada pergub tersebut akan menyebutkan PKL tetap dapat berjualan di trotoar yang memiliki lebar lebih dari lima meter.
"Tidak semua trotoar dapat menjadi lokasi PKL. PKL dapat berjualan di trotoar yang lebarnya lebih dari lima meter," kata Hari di Jakarta, Jum'at (17/1).
Pergub ini juga akan mengatur aturan main PKL yang dapat berdagang di trotoar. Kemudian, tidak memperbolehkan PKL secara permanen di trotoar, pemberlakuan waktu PKL berjualan, menjaga lingkungan saat berdagang. Juga mengatur secara detail titik lokasi trotoar yang dapat dijadikan tempat berdagang.
"Orang lagi jalan, haus, ada take away. Mungkin di situ ada kopi atau teh, tetapi yang take away. Mungkin roti, kue atau apa," kata dia.
Meski begitu, pejalan kaki tetap menjadi prioritas utama sebagai pengguna trotoar. Dia menjamin PKL tidak akan mengganggu pejalan kaki. Jika ada PKL yang nakal dan tidak taat aturan, pemrov akan mengambil sikap tegas dengan menertibkan PKL tersebut.
"PKL yang mengganggu aksesbilitas pejalan kaki akan kami tertibkan. Jadi sudah ada aturan mainnya," katanya.
Kehadiran PKL di trotoar diyakini dapat membantu masyarakat memperoleh makanan dan minuman. Misalkan saja di Jalan Sudirman dan Thamrin yang sangat sulit akses untuk membeli sesuatu.
Pergub baru itu sedang digodok dan dikaji lebih lanjut. Meski tidak menyebut kapan terbit, tetapi kata dia, Pemprov DKI akan menerbitkan pergub tersebut dalam waktu dekat.
"Kita doakan cepat keluar. Pokoknya ini dalam proses pembahasan," katanya