close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah buruh tengah bekerja. Antara Foto
icon caption
Sejumlah buruh tengah bekerja. Antara Foto
Nasional
Jumat, 01 November 2019 09:12

Pemprov DKI bakal umumkan kenaikan UMP 2020 jadi Rp4,27 juta

Apabila UMP yang diusulkan naik hingga 8,51%, maka kenaikan UMP yang didapat para pekerja sebesar Rp335.376.
swipe

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 pada hari ini, Jumat (1/11). Diperkirakan, besaran UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan kenaikan UMP rencananya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni UMP 2020 naik 8,51% dari UMP 2019.

"Insyaallah kan sudah ada ketentuannya begitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta pada Kamis malam (31/10).

Diketahui, besaran UMP DKI pada 2019 yaitu sebesar Rp3.940.973. Apabila UMP yang diusulkan naik hingga 8,51%, maka kenaikan UMP yang didapat para pekerja sebesar Rp335.376 atau menjadi Rp4.276.349.

Selain menaikkan UMP, kata Andri, Pemprov DKI akan meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan Kartu Pekerja bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10% di atas UMP.

Pemprov DKI juga akan mengajak dan mengikutsertakan pekerja yang di-PHK (putus hubungan kerja) dan istrinya sebagai peserta program pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT) atau OK OCE.

"Enggak hanya masalah usaha, kita juga coba untuk kembangkan usaha sekaligus kegiatan sosial dengan buka klinik kesehatan untuk memudahkan (buruh berobat)," ucap dia.

Sementara itu, serikat buruh sebelumnya menolak kenaikan UMP hanya 8,51%. Mereka sempat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh karena meminta kenaikan uapah minimum provinsi atau kota sebesar 10% sampai 15%. Selain itu, buruh juga meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Solusi defisit dana BPJS Kesehatan seharusnya bukan menaikkan iuran, tetapi dengan cara menaikkan jumlah peserta pekerja formal, karena iuran mereka setiap tahun otomatis naik,” kata Iqbal.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan