close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus Golkar minta Pemprov DKI evaluasi perubahan nama jalan di Jakarta. Foto IST
icon caption
Politikus Golkar minta Pemprov DKI evaluasi perubahan nama jalan di Jakarta. Foto IST
Nasional
Senin, 18 Juli 2022 10:50

Politikus Golkar minta Pemprov DKI evaluasi perubahan nama jalan di Jakarta

Pemprov DKI perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat, utamanya di lokasi-lokasi yang bakal terjadi perubahan nama jalan.
swipe

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Christina Aryani meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi perubahan nama di Jakarta. Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II itu mengaku mendapat banyak masukan masyarakat terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta. 

Menurut Christina, kebijakan tersebut banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu. Dia menilai, protes warga juga beralasan karena perubahan nama jalan membuat warga kerepotan mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.

"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemrov DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," kata Christina kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/7).

Menurut Christina, supaya kebijakannya berjalan baik Pemrov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu utamanya di lokasi-lokasi yang bakal terjadi perubahan nama jalan. 

"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujar Christina. 

Menurut dia, jika ternyata kebijakan ini tidak bisa ditinjau lagi maka harus ada jaminan dari Pemprov DKI Jakarta yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga. 

"Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?" tukas Christina. 

Sebelumnya, terjadi gelombang penolakan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan di Jakarta seperti dilakukan warga Jalan A Hamid Arief, Tanah Tinggi, Johar Baru. Perubahan nama jalan dianggap merepotkan dan tidak melewati sosialisasi pada masyarakat terlebih dahulu.

Ketua RT 010 RW 006 Tanah Tinggi, Fajri, menegaskan bahwa dirinya menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya, yakni Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 yang diubah menjadi Jalan A Hamid Arief. 

"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi.

Menurut Fajri, warga RT 010 RW 006 Tanah Tinggi tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait perubahan nama jalan di wilayahnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan