close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6)./Antara Foto
icon caption
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6)./Antara Foto
Nasional
Selasa, 25 Juni 2019 12:05

Pemprov DKI diminta lakukan pemetaan wilayah

Zonasi tersebut penting untuk mengetahui pemanfaatan wilayah, serta memberikan kejelasan pembangunan. 
swipe

Pemprov DKI dinilai perlu melakukan pemetaan atau zonasi atas suatu wilayah, sebelum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil. 

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, zonasi tersebut penting untuk mengetahui pemanfaatan wilayah, serta memberikan kejelasan pembangunan. 

"Ketika sudah selesai, bisa kelihatan jelas zona pemanfaatan ekonomi. Ketika zona pemanfaatan ekonomi sudah dimanfaatkan, syarat UU itu sendiri adalah tata ruangnya diselesaikan," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6).

Selain itu, ia tidak setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut perubahan istilah lahan reklamasi dari pulau menjadi pantai. Ia menilai, lahan reklamasi merupakan pulau karena terpisah dari daratan Jakarta.

"Makanya kita harus uji itu ke Jusuf Badudu (Pakar Bahasa Indonesia) sebetulnya arti daripada pulau dan pantai itu apa? Jangan definisi perorangan, saya tetap menyatakan bahwa itu adalah pulau," katanya.

Bestari meminta kepada Anies untuk berdiskusi dengan beberapa pihak terkait penggunaan istilah reklamasi dan persoalan lainnya. 

"Saya menyarankan kepada Pak Gubernur untuk berkonsultasi kepada Bappenas terkait hal ini, kemudian kepada Kementerian Dalam Negeri dan kementerian-kementerian terkait lainnya supaya jelas kalau itu adalah pulau," ujarnya.

Seperti diketahui, Anies telah mengganti istilah pulau menjadi pantai. Anies juga menganggap lahan reklamasi sebagai bagian dari daratan Jakarta dan berencana mengaturnya ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Begini, pembahasan perda untuk daratan reklamasi itu ada dalam frame Perda tentang RTRW dan RDTR. Sebagian dari bahan-bahan raperda yang sudah dicabut justru dibahas di RDTR," kata Anies.

Senada dengan Gubernur DKI, Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah pun menjelaskan lahan hasil reklamasi tidak lagi disebut pulau, tetapi diganti menjadi pantai. 

Menurut Saefullah, tata ruang untuk reklamasi akan dimasukan ke dalam RDTR DKI dan Pemprov DKI akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perda tersebut.

"Kan sudah dibilang kalau reklamasi itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep lahan reklamasi itu tidak lagi pulau. Konsepnya adalah pantai bagian dari daratan," kata Saefullah, Senin (17/6).

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan