Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan larangan penggunaan jalur sepeda untuk kendaraan bermotor. Cukup banyak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran dan terkena tilang, membuat penerapan kebijakan ini dinilai tidak efektif.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terlalu singkat melakukan sosialisasi ihwal jalur sepeda. Hal ini membuat banyak masyarakat masih belum mengetahui fungsi dan regulasi jalur sepeda.
Pemprov DKI juga kurang total membuat jalur sepeda, karena tak ada pembatas yang jelas dengan jalur jalan lain. "Jalur sepeda kalau hanya dibuat marka dan traffic cone, kurang efektif penerapannya," kata Djoko di Jakarta, Senin (25/11).
Menurutnya, Pemprov DKI perlu meniru China dan Jepang yang menyediakan jalur sepeda dengan batasan yang jelas. Jalur sepeda di dua negara tersebut, dibangun dengan pagar pembatas yang cukup tinggi.
Dia meyakini, ketersediaan pagar pembatas dapat meningkatkan pelaksanaan regulasi tersebut. Jalur sepeda yang ada saat ini, membuat para pengendara kendaraan bermotor dapat dengan mudah menerobosnya.
"Di Tiongkok sikap warganya hampir sama dengan Indonesia, sulit diatur. Jadi memang harus dibangun pagar, supaya jelas penindakannya nanti. Kalau hanya andalkan SDM polisi dan Dishub, hanya cilukba saja nanti, karena akan sulit ditindak," kata Djoko.
Pernyataan Djoko terbukti dengan sejumlah penindakan yang dilakukan aparat kepolisian bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Anggota Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo, yang melakukan penindakan di Jalan Raya Panglima Polim, mengatakan pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Dua unit mobil terkena tilang saat Mudji bertugas pagi hari ini.
Mudji mengatakan, para pengendara beralasan tidak mengetahui adanya larangan melintas di jalur sepeda. Hal yang sama disampaikan para pelanggar yang tertangkap melintasi jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. Menurut Kepala Seksi Operasi Sub Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Wildan Anwar, para pelanggar didominasi pengendara sepeda motor.
"Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," ucap Wildan di Jakarta, Senin (25/11).
Aturan kekhususan jalur sepeda yang dirancang Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sudah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda mulai Jumat (22/11) pekan lalu.
Dalam regulasi tersebut, jalur sepeda hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle atau sepeda roda satu.
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda, dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sebagaimana kita ketahui di Pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin.