Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga menggelar perayaan natal dan malam tahun baru 2022 (nataru) di wilayah Ibu Kota. Hal itu lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumumanan di masa pandemi tidak diperbolehkan terselenggara di wilayah Jakarta.
"Seperti pesta kembang api, pesta petasan serta konvoi pada malam pergantian tahun baru," kata Riza kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/12).
Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 untuk bekerja sama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan tahun baru 2022. Riza juga meminta kepada masyarakat untuk merayakan natal dan tahun baru di rumah bersama keluarga.
"Soal nataru seperti yang sudah saya sampaikan kita minta supaya tidak ada kerumunan. Jadi tidak diperkenankan kegiatan kegiatan perayaan tahun baru kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan. Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik yang tidak menimbulkan kerumunan," ucaap dia.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga selama nataru. Meski demikian, terdapat beberapa aturan perjalanan yang diberlakukan.
Terkait dengan aturan perjalanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak ada larangan mudik selama libur Natal dan tahun baru 2022. Tak seperti libur panjang sebelumnya, kali ini pemerintah hanya melakukan pengetatan di simpul-simpul transportasi maupun armada angkutan.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, potensi peningkatan pergerakan masyarakat perlu diwaspadai agar tidak terjadi klaster-klaster baru virus Corona di tengah merebaknya varian Covid-19 Omicron.