close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jelang pengumuman hasil pemilu, Pemprov DKI Jakarta merilis surat edaran yang ditujukan ke rumah sakit./Antara Foto
icon caption
Jelang pengumuman hasil pemilu, Pemprov DKI Jakarta merilis surat edaran yang ditujukan ke rumah sakit./Antara Foto
Nasional
Senin, 20 Mei 2019 12:18

Jelang pengumuman Pemilu, Pemprov DKI Jakarta minta RS siaga

Dinkes Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah Direktur RS di Jakarta untuk berlaku besok.
swipe

Menjelang pengumuman Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada sejumlah Direktur Rumah Sakit (RS) di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar RS siaga menerima pasien mulai besok (21/5). 

SE bernomor 52/SE/2019 tentang Dukungan Kesehatan Terkait Pengumuman Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 menginstruksikan sejumlah RS melakukan empat poin arahan Pemprov DKI Jakarta. 

Adapun instruksinya antara lain: 

1. Mempersiapkan RS untuk menerima rujukan terkait kegiatan pengumuman Pilpres dan Pileg. 

2. Pembiayaan pasien dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan bila tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat ditagihkan kepada Dinkes Provinsi DKI Jakarta lewat Kepala Seksi PEPK Bidang Renbia Dinkes, yakni drg. Ria Virgiandari, MKM dengan nomor tertera 081283800700. 

3. Setiap RS membuat laporan kegiatan dalam dua cara yakni: online menggunakan Executive Information System Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan alamat website http://eis.dinkes.jakarta.go.id/dukkesiap/. Lalu lewat cara manual dengan mengirimkan laporan secara berjenjang ke Sudinkes Kota sesuai wilayahnya pada pukul 07.00 WIB dan 21.00 WIB untuk kemudian direkap dan dikirimkan Sudinkes ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. 

Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any membenarkan adanya surat edaran tersebut. "Iya benar," kata dia saat dihubungi Alinea.id, Senin (20/5). 

Sebagai informasi, data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) hingga Senin (20/5) pukul 05.00 WIB sudah mencakup 90,7% atau 737.766 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 813.350 TPS dalam dan luar negeri.

Dari penghitungan tersebut, perolehan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 77,3 juta suara atau 55,64%. Lawannya, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 44,36% atau 61,6 juta suara. Dengan demikian, Jokowi-Ma'ruf unggul mencapai 15,6 juta suara dari Prabowo-Sandiaga.

Dari 34 provinsi di Tanah Air, menurut data Situng KPU, delapan provinsi telah menyelesaikan penyalinan data Formulir C1, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Adapun dalam Situng, KPU memberikan penyanggahan atau disclaimer bahwa data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. KPU menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan