Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka tempat wisata dan hiburan secara bertahap. Namun, aktivitas tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan protokol kesehatan pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan sejumlah aturan protokol kesehatan yang mesti dipatuhi oleh para tamu dan pengunjung tempat wisata dan hiburan. Salah satunya melarang tamu atau pengunjung membawa anak usia di bawah 5 tahun.
Aturan tersebut dikeluarkan lewat surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi. Dijelaskan juga mengenai protokol pencegahan penularan Covid-19 terhadap para tamu atau pengunjung di tempat pariwisata.
"Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," dikutip Alinea.id dari SK Disparekraf 131/2020, Rabu (10/5).
Selain itu, terdapat sejumlah aturan atau petunjuk teknis soal pembukaan jenis usaha di sektor pariwisata, termasuk pusat perbelanjaan dan juga mal.
"Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," bunyi aturan tersebut.
SK yang diteken Kepala Disparekraf Pemprov DKI, Cucu Ahmad Kurnia ini juga menjelaskan alur bagan proses pengendalian protokol pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, serta produktif.
"Adapun pengawasan dan pengendalian pelaksanaan protokol ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, dalam rangka meningkatkan kemampuan serta kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tutur Ahmad Kurnia.