Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim, menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP BPK). Salah satunya tentang penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus.
Inspektur Jakarta, Syaefuloh Hidayat, sesumbar, penyaluran tersebut tidak termasuk kerugian daerah. Dalihnya, masih berada di rekening penampungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bank DKI.
"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi, dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8) malam.
Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana, menambahkan, dana tersebut merupakan hak penerima KJP Plus merujuk pengecekan pada sistemnya yang telah diverifikasi sekolah.
Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening 1.145 penerima, sudah sesuai besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021. Untuk 1 peserta didik lainnya, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020-nya tidak tersalurkan karena yang bersangkutan telah lulus.
"Data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah/madrasah asal peserta didik tersebut. Dan hasilnya, siswa-siswa tersebut masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat," tuturnya.
BPK sebelumnya menemukan fakta Pemprov Jakarta menyalurkan dana KJP Plus 2020 kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah. Total anggarannya mencapai Rp 2,3 miliar.
Temuan tersebut disebut sebagai kelebihan bayar dana KJP Plus pada siswa tingkat akhir. "Kelebihan pembayaran dana KJPP terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJPP tahap II senilai Rp 2.321.280.000," tulis BPK dalam Buku II LHP Pengelolaan Keuangan Jakarta 2020.