close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anak-anak membawa air bersih yang ditampung dari sumber mata air gunung di Desa Alue Thoe Sampoiniet, Aceh Jaya, Aceh, Sabtu (27/4)./ Antara Foto
icon caption
Anak-anak membawa air bersih yang ditampung dari sumber mata air gunung di Desa Alue Thoe Sampoiniet, Aceh Jaya, Aceh, Sabtu (27/4)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 10 Mei 2019 18:52

Ada yang tak berpihak pada rakyat dalam penghentian swastanisasi air

Pemprov DKI harus memperhatikan temuan substansial agar tidak merugikan kepentingannya dan masyarakat.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tidak kooperatif. Perusahaan swasta yang melakukan pengelolaan air di Jakarta itu, tak kunjung menyepakati head of agreement (HoA) pengambilalihan pengelolaan air. 

"Terkait HoA, PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sudah bersepakat melakukan penandatanganan dengan PDAM. Tapi yang tidak menunjukkan itikad baik adalah Palyja," ucap Anies di Jakarta, Jumat (10/5).

Ada empat kesepakatan yang tercantum dalam HoA. Pertama, pengembalian konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM Jaya.

Kedua, kesepakatan due diligent agar PAM Jaya dapat menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi beserta implikasinya. 

Ketiga, penyusunan transisi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) setelah pengembalian konsesi.

Dan terakhir, kesepakatan untuk menyusun peningkatan pelayanan agar mencapai akses 82% pada 2023. 

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta akan mulai melakukan langkah-langkah yang tercantum dalam HoA bersama Aetra. Hal yang sama dapat segera dilakukan bersama Palyja. Namun sejauh ini, Palyja belum menunjukkan iktikad untuk melakukannya.

"Kami perlu sampaikan bahwa Palyja tidak kooperatif untuk bertanggung jawab atas penyediaan air warga Jakarta. Meeting saja susah, tidak responsif," ucap Anies.

Menurut Anies, sikap yang dilakukan pihak Palyja tidak menunjukkan perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk membantu masyarakat Jakarta memiliki akses air bersih. 

Koordinasi KPK

Pemprov DKI melalui tim tata kelola air, akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait posisi Palyja dalam privatisasi air di Jakarta. Selain itu, pihak Pemprov DKI juga akan mendiskusikan kemungkinan penanganan melalui ruang hukum. 

"Ini masalah. Nah, kami konsultasi sama KPK, Insyaallah bisa ada ruang-ruang hukum yang bisa dipakai untuk menjalankan ini," kata Anies.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menemukan risiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jakarta, sejak pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

"Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan tersebut, terdapat risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja, yaitu sekitar Rp1,2 triliun," kata Febri.

Menurutnya, Pemprov DKI harus tetap memperhatikan sejumlah temuan substansial agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat umum.

KPK pun berharap Pemprov DKI melakukan setiap proses dalam pengambilalihan pengelolaan air ini dilakukan secara akuntabel, menerapkan prinsip-prinsip integritas, dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan.

"Hal ini penting dilakukan untuk meminimalkan risiko terjadinya korupsi di masa mendatang," ujar Febri.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan