Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya meningkatkan kualitas udara di ibu kota. Salah satunya dengan melaksanakan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang telah difinalisasi.
Pelaksanaan SPPU melibatkan kolaborasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang turut mengundang perwakilan elemen pemerintahan, lembaga nonpemerintah, akademisi, serta masyarakat umum.
"Acara hari ini menjadi ajang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, serta menggalang dukungan dari pemangku kepentingan terkait, sekaligus menghasilkan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris dalam keterangan resmi, Senin (19/9).
SPPU merupakan dokumen komprehensif berisi strategi dan rencana aksi untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta. Sebelum difinalisasi, dokumen ini bernama Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU).
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan SPPU akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta hingga tahun 2030 untuk meningkatkan kualitas udara. Dokumen ini berisi serangkaian strategi untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, juga pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.
Selain itu, terdapat lebih dari 70 rencana aksi dalam SPPU yang pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi lintas-sektor.
“Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Asep.
Lebih lanjut, imbuh Asep, rangkaian strategi dalam SPPU merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan amar putusan gugatan warga (citizen lawsuit) tentang polusi udara, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.
Ada pun langkah ini dimulai dengan mengumpulkan kajian-kajian terdahulu, untuk mengidentifikasi sumber-sumber polusi udara di Jakarta. Salah satunya, yakni kajian inventarisasi emisi oleh DLH DKI Jakarta pada 2020.
Asep menambahkan, proses penyusunan SPPU melibatkan masukan berbagai pihak, termasuk melalui konsultasi publik pada Desember 2021. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan diskusi internal dengan dinas-dinas terkait pada 18 Agustus 2022 lalu.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan SPPU dengan melibatkan partisipasi semua pihak, sebagaimana amanat putusan gugatan warga,” pungkas Asep.