Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan bantuan kepada para pencari suaka yang berada di Ibu Kota. Meskipun sebelumnya pemprov telah menyerahkan penanganannya kepada pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberian bantuan dilakukan atas dasar kemanusiaan. Namun Pemprov DKI lepas tangan dalam pengaturannya, karena merupakan kewenangan pemerintah pusat dan UNHCR.
"Yang kita kerjakan adalah aspek kemanusiaannya, kebutuhan-kebutuhan dasar terpenuhi, seperti makan, minum, MCK, itu bisa kita support. Tapi pengaturannya, kita tak memiliki kewenangan," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (3/9).
Menurutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penyediaan lokasi penampungan pencari suaka yang saat ini berada di bekas gedung Kodim di Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah pemerintah pusat mendapat lokasi penampungan baru, relokasi para pencari suaka dari bekas gedung Kodim akan dikebut. Saat ini Pemprov DKI masih menunggu arahan pemerintah pusat.
"Tadi pagi pun saya koordinasi dengan pemerintah pusat, mereka juga sedang mencari tempat baru. Kami tunggu," ujar Anies.
Pemprov DKI sebelumnya telah menyerahkan penanganan para pencari suaka pada pemerintah pusat dan UNHCR. Para pengungsi yang berada di penampungan sementara di bekas gedung Kodim, juga diminta meninggalkan lokasi tersebut hingga Senin (1/9).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan, masih ada ratusan pencari suaka yang bertahan di lahan eks gedung Kodim di Kalideres, Jakarta Barat. Menurutnya, jumlahnya sekitar 300-an orang.
Taufan menyebut, mereka bertahan di kawasan Kalideres lantaran UNHCR masih melakukan proses relokasi dari kawasan eks gedung Kodim di Kalideras, ke hunian baru yang disewa.
"Masih, karena pekerjaan pemindahan itu belum selesai semua dari UNHCR. Mereka belum tuntas memindahkan 300 lebih orang di sana, memfasilitasi sewa tempat atau kos," ujar Taufan saat dihubungi, Senin (2/9).