Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai dengan instruksi dan kebijakan pemerintah pusat dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari 100% menjadi 50% dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat (4/2).
Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi Covid-19, terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.
“Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan Covid-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah pusat dan Satgas Covid-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2).
Sesuai Surat Edaran tersebut, Pemprov DKI memastikan para kepala bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, para kepala UPT, kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan, pengawas dan penilik memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.
“Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah. Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26%, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72%, rata-rata PTK 90,49%, siswa usia 12-18 tahun 96,14%, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78%,” jelas Nahdiana lebih lanjut.
Hingga 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan suntikan booster kepada 675.027 tenaga kesehatan dan masyarakat, termasuk pendidik dan pelajar. Pemprov DKI Jakarta selain berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 turut melakukan program active case finding (ACF) melalui OPD terkait terutama pendidikan dan kesehatan untuk secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah yang bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah.
“Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluasnya penularan Covid-19,” tuntas Nahdiana.