Sesuai imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu (26/4).
Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," ujar Maria dalam keterangan resminya, Selasa (25/4).
Lebih lanjut, Maria menjelaskan, pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, 'Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)’.
“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," pungkas Maria.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim Mahfud MD, mengumumkan, melarang semua kantor pemerintah baik, kantor kementerian/lembaga, BUMN, hingga TNI-Polri menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 24 sampai 30 April 2023.
"Selaku Menteri PANRB ad interim, secara resmi saya mengumumkan: Pada pekan pertama (24-30 April 2023) supaya tidak diadakan acara halalbihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut (kantor pemerintah)," kata dia melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Senin (24/4)
Halalbihalal di kantor pemerintah baru boleh digelar setelah 30 April 2023 atau ditunda sampai awal pekan kedua Lebaran 2023.
"Semua kantor pemerintah, yakni kantor kementerian/lembaga nonkementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan halalbihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H," ujarnya.