Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan nomor kendaraan ganjil dan genap, di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Perpanjangan kebijakan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2018.
Perpanjangan waktu kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.
Sesuai aturan tersebut, maka kebijakan ganjil genap yang sebelumnya hanya sampai 13 Oktober 2018 atau hingga gelaran Asian Para Games berakhir, diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.
"Betul, mulai hari Senin (15/10)," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihantono, di Jakarta, Sabtu (13/10).
Adapun ruas jalan yang akan terkena pembatasan ganjil-genap ini adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Menurut Bambang, Pemprov DKI tidak akan melakukan lagi sosialisasi aturan ganjil-genap, karena sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum perhelatan Asian Games 2018 lalu. Hanya saja, Pemprov DKI akan menyampaikan pengumuman mengenai perpanjangan waktu kebijakan ini.
"Kalau sosialisasi tentang ganjil-genap sudah dilakukan selama Asian Games dan Asian Para Games, yang perlu disampaikan adalah pengumumannya. Nanti Pemprov yang akan menyampaikan sesegera mungkin," katanya.
Namun demikian, Bambang mengaku belum memastikan apakah aturan ini akan berlaku permanen. Pemprov DKI masih akan melakukan evaluasi kebijakan ini pada akhir masa perpanjangan, yaitu akhir Desember nanti.
"Kita tunggu hasil evaluasi sampai dengan bulan Desember ya," katanya. (Ant)