Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim pengawasan terpadu untuk merazia gedung-gedung yang melakukan penyedotan air tanah secara ilegal.
Tim mulai melaksanakan operasi dengan payung hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 per hari ini. Razia dipimpin langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mengusung isu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.
Setidaknya ada 80 gedung yang diperiksa sampai 21 Maret mendatang. Hotel Sari Pan Pacific di MH Thamrin menjadi objek pertama yang disambangi Anies. "Ini pelanggarannya fatal," seloroh Anies usai meninjau sejumlah titik di pengelolaan air Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3).
Razia ini merupakan ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturan secara merata tanpa pandang bulu. Selama ini, masyarakat sering menyaksikan pedagang yang berjualan di trotoar, difoto dan kemudian diedarkan. Pedagang itu memang memang melanggar aturan.
Tetapi alangkah bijaknya, jika gedung tinggi di belakang pedagang itu juga diperhatikan. Siapa tahu ada yang melanggar aturan, salah satunya karena menyedot air tanah tanpa mengikuti tata kelola yang baik.
Terobosan penertiban pemanfaatan air tanah yang dilakukan Anies mendapat respon positif dari DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi mendukung razia yang akan digalakkan selama tujuh hari kerja ke depan. "Ini memang sudah menjadi tugas pemerintah menegakkan aturan. Karena penggunaan air tanah ini sudah diatur lewat Perda," ujar Abdurrahman Suhaimi.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Perda tersebut telah jelas mengatur pemanfaatan dan pelarangan penggunaan air tanah. “Harusnya SKPD sudah menginventarisir gedung pelanggar ini sejak lama. Jadi saya dan komisi mendorong agar SKPD ini kerja lebih keras lagi," ungkap politikus PKS itu.