close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)./Istimewa
icon caption
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)./Istimewa
Nasional
Rabu, 28 Agustus 2019 12:26

Pemprov DKI rilis kartu bantuan untuk kaum disabilitas

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dibagikan kepada 7.137 orang di DKI Jakarta.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada masyarakat berkebutuhan khusus. Pada tahap I, penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta berjumlah 7.137 orang.

Jumlah tersebut mencapai 50,64% dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang dibagi ke dalam lima wilayah di DKI Jakarta.

Rinciannya, untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.

“Seorang penyandang disabilitas itu memiliki kebutuhan khusus. Karena itu, dia memiliki tambahan kebutuhan yang bagi bukan penyandang disabilitas tidak diperlukan. Harapannya dana ini nanti bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut," ujar Anies di Gelanggang Olahraga Matraman, Jakarta, Rabu (28/8).

Dalam peluncuran KDJP tersebut, Pemprov DKI bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan senilai Rp300.000 per orang setiap bulannya bulannya yang dapat dicairkan setiap triwulan. Artinya, setiap pencairan dana per orang akan mendapatkan Rp900.000.

"Kali ini kita langsung berikan enam bulan, jadi mereka mendapatkan Rp1,8 juta hari ini. Ini diterima bagi seluruh masyarakat, sebagian dari warga penyandang disabilitas itu memang tidak memiliki kemampuan untuk rutin ke ATM, jadi bisa digunakan melalui keluarganya," ujar Anies.

Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Penyandang Disabilitas berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, dana yang digunakan untuk bantuan tersebut mencapai Rp25 miliar pada 2019 untuk 7.137 orang.

"Insyallah tahun depan sesuai dengan data BDP jumlahnya 14.459 orang yang terima KPDJ tahun depan," ujar Irmansyah.

Ia menyebut, ada beberapa kriteria yang akan mendapat KPDJ tersebut. Kriteria diambil dari data BDP. 

"Jadi basis data terpadu yang dasar ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) itulah yang jadi dasar bagi kita ajukan mendapat sebagai penerima. Jadi sudah ada kriteria-kriteria banyak di sana," ujarnya. 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan