close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyegelan Pulau D Reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Oki/ Alinea).
icon caption
Penyegelan Pulau D Reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Oki/ Alinea).
Nasional
Kamis, 07 Juni 2018 15:41

Pemprov DKI segel 932 bangunan di Pulau D Reklamasi

Anies memastikan seluruh kegiatan pembangunan di atas pulau D ilegal lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
swipe

Sebanyak 932 bangunan yang berdiri di atas Pulau D reklamasi pantai utara Jakarta resmi disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau langsung proses penempelan spanduk bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" yang dilaksanakan petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal," ujar Anies di pulau D reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6).

Pulau D sendiri dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group (ASG). Dalam pelaksanaannya, ASG juga membangun empat pulau reklamasi lainnya, yakni A, B, C, dan E. Untuk pulau C dan D sebelumnya telah mendapatkan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin itu keluar usai pengembang memperbaiki sebelas kesalahan, yang menyebabkan kegiatan reklamasi pulau di Teluk Jakarta dimoratorium.

Akhir tahun lalu, Anies Baswedan telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.

Ia juga melayangkan surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir hal permohonan kepada Kepala BPN, untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.

Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat tersebut tercantum, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Namun, BPN menolak pembatalan HGB dengan alasan penerbitannya sudah sesuai dengan administrasi pertanahan.

Hari ini, Anies memastikan seluruh kegiatan pembangunan di atas pulau D ilegal lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ke depannya, ia mengimbau agar seluruh pihak menaati aturan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan.

"Jangan dibalik dan jangan membangun dulu baru mengurusi izin, tetapi pastikan ada izin dulu baru bangun," ungkapnya.

Setelah ke-923 bangunan disegel, Anies memastikan akan tetap mengerahkan personel Satpol PP untuk melakukan penjagaan di setiap sisi Pulau D.

"Petugas dari Satpol PP akan mengawasi, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada kegiatan di lokasi ini," tandasnya.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan