close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dua organisasi saya Hizbut Tahrir Indonesia, Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis, diundang dalam sebuah acara oleh Pemprov DKI Jakarta. / HTI
icon caption
Dua organisasi saya Hizbut Tahrir Indonesia, Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis, diundang dalam sebuah acara oleh Pemprov DKI Jakarta. / HTI
Nasional
Jumat, 14 Juni 2019 20:03

Pemprov DKI undang 2 organisasi sayap HTI, DPRD berang

Dua organisasi saya Hizbut Tahrir Indonesia, Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis, diundang dalam sebuah acara oleh Pemprov DKI Jakarta.
swipe

Dua organisasi saya Hizbut Tahrir Indonesia, Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis, diundang dalam sebuah acara oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kekeliruan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta lantaran mengundang dua organisasi sayap HTI dalam rapat.

DPPAPP Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan tentang konten poster anti kekerasan terhadap perempuan dan anak pada hari ini, Jumat (14/6). 

Seperti diketahui, Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis sebagai organisasi sayap HTI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia. "Kepala Dinas enggak bisa hanya sekedar bilang tidak tahu. Berarti dia enggak teliti, enggak cermat, enggak cerdas, ceroboh gitu loh," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (14/6).

Gembong menilai perlu ada sanksi atas kesalahan tersebut. Sebab, Kepala Dinas harus bertanggung jawab dan tidak hanya melempar tugas ke anak buahnya saja.

"Perlu ada sanksi supaya ketika mengeluarkan kebijakan perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," ucap Gembong. 

Menurutnya, terkait sanksi yang diberikan, merupakan bobot yang berat. Pasalanya, lanjut dia, kesalahan yang dilakukan sangat fatal.

"Kalau pembuat surat diberikan sanksi pembebastugasan, justru kepala dinas harus lebih berat dari itu. Ibaratnya, pembuat surat hanya konseptor, tetapi yang menyetujui kan kepala dinas," kata Gembong. 

Surat undangan dari Pemprov DKI Jakarta yang viral di sosial media. / Istimewa

Sebagai informasi, Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta menarik undangan rapat yang disebarkannya setelah diramaikan di sosial media lantaran mengundang organisasi masyarakat yang sudah dilarang di Indonesia, yakni Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis. 

“Kami akui ada kesalahan,” kata Kepala DPPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati melalui keterangan tertulisnya.

Tuty menyampaikan bahwa pihaknya mengakui terdapat kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu berupa undangan kepada organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. 

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” kata Tuty.

DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, lanjut Tuty, berkomitmen untuk mentaati ketentuan dari pemerintah. Pihaknya memastikan melakukan koreksi dan mengakui telah terjadi kekeliruan yang tidak akan terulang lagi. 

"Kami akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” kata dia.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan