Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan layanan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) satu tahun bagi anak usia 5 sampai 6 tahun. Saat ini regulasinya sedang disiapkan.
Layanan wajib PAUD minimal satu tahun akan dimulai pada tahun ajaran baru 2021/2022, ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 32 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Baswedan.
Deputi Gubernur Pemprov DKI Bidang Pengendalian Pendidikan dan Pemukiman, Suharti menjelaskan, PAUD memberikan fondasi perkembangan emosional dan sosial anak yang diperlukan dalam mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah. "Ini juga diperkuat dari berbagai penelitian yang menemukan bahwa hasil belajar siswa yang tidak melalui PAUD secara signifikan lebih rendah dibanding siswa yang mengikuti PAUD," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemprov DKI, Nahdiana mengatakan, layanan wajib PAUD satu tahun telah dilakukan kajian berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris yang melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, hingga Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta.
"Berdasarkan hasil kajian, Jakarta siap melaksanakan. Semoga layanan ini dapat tepat sasaran dan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal," ujar Nahdiana.