Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI optimistis Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 disahkan sebelum tahun anggaran baru.
"Saya masih duduk, masih optimistis. Kalau tidak optimistis, saya sudah balik kantor," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11).
Saefullah menjelaskan, pembahasan rancangan APBD DKI 2020 molor dari jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena adanya pergantian anggota DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, raperda tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.
"Tanggal 30 itu dihitungnya begini, kan kami menyerahkan tanggal 5 Juli. Itu aturannya enam minggu, setelah itu harus sepakat. Itu kan kira-kira Agustus akhir. Tapi kan dewan waktu itu masih transisi. Habis pelantikan dewan tanggal 20 Agustus, mereka menyusun alat kelengkapan dewan (AKD), baru Oktober," kata Saefullah.
Lebih lanjut, Saefullah mengatakan berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI, raperda tentang APBD akan disepakati pada 11 Desember 2019 dalam rapat paripurna.
Kemudian, raperda tentang APBD itu kemudian akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi selama 15 hari. Setelah evaluasi tersebut, raperda tentang APBD 2020 akan diperbaiki dan disahkan.
"Jadi setelah tanggal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi 15 hari, jatuhnya 26 Desember, ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan," tegas dia.