Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK)/Kota di Provinsi Jabar Tahun 2021. Upah tertinggi di Kabupaten Karawang, mencapai Rp4.798.312,00.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, Kepgub itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
UMK Kebupaten Karawang pada 2020 sebesar Rp4.594.324,54. Untuk 2021 naik menjadi Rp4.798.312,00. Ini upah tertinggi secara nasional. Sementara Kota Banjar masih berada pada angka terendah, Rp1.831.884,83.
Terkait masa pandemi global Covid-19, Setiawan mengungkapkan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu didasarkan kepada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11).
Setiawan menerangkan, penetapan UMK Jabar 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar 2021. "Kami Pemprov Jabar sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujarnya.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.
Selain itu, dia menjelaskan, Pemprov Jabar mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. "Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek (BOgor, Depok, Bekasi). Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.
"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," tambahnya.
Setiawan mengaku, Kepgub Jabar terkait UMK Jabar 2021 sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.
Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jabar:
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).