Pemerintah Provinsi (Premprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra, berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020, dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel, terhitung sejak 7 Februari 2020.
“Sudah resmi TDUP dicabut,” kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia via keterangan tertulis, Jumat (7/2).
Cucu, sapaan akrabnya, mengeluarkan dua surat: Pertama surat No. 431/-1.751.21, ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI. Dalam surat ini Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.
Sementara pada surat kedua No. 432/-1.751.21 ditujukan Kepala DPMPTSP. Dalam surat ini Cucu menyebut ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga, perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.
Cucu merujuk pada pemberitaan yang dibuat oleh dua situs berita online untuk membuktikan pelanggaran itu.
“Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah bekerja berdasarkan aturan melalui review perizinan hingga diumumkan hari ini. Setelah surat pencabutan TDUP diterima oleh pihak Golden Crown, diskotek tersebut dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi.