Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait lelang sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
"Tentu. Kita akan lakukan banding," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jumat (6/3).
PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan, mencabut surat pembatalan proses lelang ERP. Lantaran hakim menilai, eksepsi pemprov dalam mendiskualifikasi peserta tender takbisa diterima.
Pengadilan juga memerintahkan tergugat, panitia tender, tak melelang ulang hingga ada putusan inkrah. Dus, pengajuan prosesnya dalam status quo.
Syafrin mengklaim, keputusan membatalkan hasil lelang ERP sebelumnya demi penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pun telah mengantongi pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Juga ada surat dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Untuk proses pelaksanaan," katanya.
Jika tender dilanjutkan, tambah dia, Pemprov Jakarta akan berpotensi melanggar hukum. Sehingga, mesti melakukan lelang ulang.
Lelang Ulang
Sementara, dirinya memastikan, lelang ulang bakal tetap digelar. Meski amar putusan PTUN memerintahkan sebaliknya.
"Lelang ulangnya tetap sesuai rencana kami. Akan kita umumkan lelang pada awal April," ucapnya. Kini masih dalam tahap penyempuraan dokumen teknis dan regulasinya.
Dalam lelang sebelumnya, beber Syafrin, sempat terjadi perubahan (post bidding). Baik mengubah, menambah, mengganti, atau mengurangi dokumen tender dan penawaran. Usai batas akhir pemasukan penawaran oleh panitia.
"Jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana. Maka, itu harus dihentikan," ujarnya.
Dirinya memastikan, lelang ulang bakal melibatkan penggugat sebagai peserta. Gugatan tender ERP di PTUN Jakarta dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk, perwakilan konsorsium PT Smart ERP.