Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang waktu tunggu (headway) moda raya terpadu (MRT). Bertambah 10 menit menjadi setengah jam.
"Mulai hari Sabtu (18/4), MRT hanya beroperasi di beberapa stasiun dengan headway 30 menit," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (16/4).
Lintas rel terpadu (LRT) pun demikian. Waktu tunggu ditambah 30 menit menjadi satu jam. Efektif berlaku per Jumat (17/4).
Dishub tengah membahas detail jumlah dan sebaran stasiun yang menerapkan kebijakan tersebut hingga kini. "Itu baru disiapkan," kata dia.
Pemprov Jakarta memperketat operasional transportasi publiknya saat pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Dilanjutkan kala pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan, Jumat (10/4).
Saat PSBB, aktivitas masyarakat di luar rumah semakin sedikit. Pasalnya, kegiatan belajar dan beribadah kini dilakukan di rumah.
Pun banyak pekerjaan yang dilakukan di kediaman masing-masing. Ini berimbas pada menurunnya jumlah penumpang transportasi umum.
Jumlah pengguna MRT Jakarta rerata berkurang 90% per hari. Sekarang hanya tersisa 2.000 orang. Penumpang LRT Jakarta juga demikian.